Pelaku Begal Payudara Ini Di Tangkap, Pelaku Pepet Motor Lalu Beraksi

Pelaku Begal Payudara Ini Di Tangkap, Pelaku Pepet Motor Lalu Beraksi

Gambar 1 : Ilustrasi "pembegalan Payudara"

Zahira.co –   3, April 2022 Aparat kepolisian resor kota Depok Kembali menangkap pelaku begal Payudara yang kerap beraksi di Kota Depok. Satu orang pelaku utama aksi begal payudara yang ditangkap adalah Budi Maryanto, 23 tahun. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Depok, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, kasus begal payudara terungkap setelah Polresta Depok mendapat laporan dari saksi K yang melaporkan bahwa rekannya atau korban berinisial ZU telah mendapat perlakuan tidak mengenakan oleh pelaku yang diketahui Budi Maryanto.

“Setelah mendapat aduan atau laporan saksi, tim kami langsung bergerak mencari pelaku,” kata Dhoni.

Diketahui, aksi begal payudara yang dialami seorang perempuan terjadi di jl. Silliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok Jawa Barat.

Korban berinisial ZU merupakan seorang bidan yang bertugas tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu, Korban hendak pulang ke rumah. "Saya mau pulang, sehabis bekerja, saya diikutin orang itu sampai ke jalan sini," terang korban saat ditemui.

Seorang tersangka, Budi mengaku sudah 5 kali [membegal payudara]. Untuk korban, saya ngacak saja. Keluar rumah muter-muter terlebih dahulu [mencari mangsa]. pokoknya saya lihat Wanita mengendara motor sendiri saya pepet lalu eksekusi. "Sudah sekitar 3 bulanan, dia melakukan aksi begal payudara ini dikarenakan suka video porno," kata Budi di Mapolresta Depok,Minggu 3 April 2022.

Selama melakukan aksinya, ia juga tidak segan merampas tas milik korban. Ia menyebut pendapatan terbesar adalah mengambil handphone milik korbannya “Pendapatan enggak nentu, paling besar ya dapet HP,” kata Budi.

Budi mengaku, ia nekat melakukan aksinya karena selalu dipengaruhi oleh Minuman Keras dan obat-obatan terlarang. “Sebelum saya melakukan aksi, biasanya saya minum dulu,” kata Budi yang berprofesi sebagai tukang parkir.

Kasihumas Polres Depok, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Depok, AKBP Eko Prasetyo mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. 

Putri Zahira | 10821747 

Comments