Pemerintah Umumkan Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022, Berikut Penjelasannya

 


Kalender Tanggal Merah Hari Raya Idul Fitri 2022 (Foto:Tribunnews.com)


Jakarta, Zahra Nofitri - Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 dan Hari Raya Idulfitri 1443 H.


Disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.  


“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022), dikutip dari CNN Indonesia.


Cuti bersama ini ditetapkan pemerintah secara khusus untuk memperingati Hari Raya Idulfitri. Artinya cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para pekerja.


Namun ada juga beberapa perusahaan yang menetapkan pilihan cuti bersama ini sebagai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.


Artinya bagi pekerja yang mengambil cuti pada cuti bersama, jatah cuti tahunan mereka akan dipotong. Namun jika mereka tetap bekerja di hari cuti bersama, akan mendapatkan upah  seperti hari kerja pada umumnya.


Presiden Joko Widodo menyampaikan agar masyarakat tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan saat memperingati lebaran nanti.


"Segeralah melengkapinya vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ucap Jokowi, dikutip dari Kompas.com.



Nama : Zahra Nofitri
NPM : 10821999
Kelas : 1MA19
Kelompok 8 (Citizenship)

 


Comments